قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء. “Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian maupun ketika mengenai air.”. Termasuk najis dalam kategori ini adalah umumnya barang-barang najis yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Seperti air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan lain sebagainya.
Menurut pendapat yang Masyhur, sarang laba-laba adalah suci. Sebab kenajisan mulut laba-laba itu sendiri belum bisa dipastikan, dan kita tidak bisa menghukumi sesuatu dengan hukum Najis dengan berdasar pada sesuatu yang tidak pasti. Wallohu ‘A’lam. [Zean Areev] حاشية اعانة الطالبين ج ١ ص ١١٣
Dalam hal ini ada dua pendapat: (a) Menurut pendapat madzhab Syafi’i: apabila baju lembab / agak basah menyentuh najis hukmiyah (yang ada di kasur), maka bajunya tertular najis. (b) Menurut madzhab Maliki: najis hukmiyah tidak menularkan najis. Dengan demikian, maka apabila baju saudara ipar anda agak basah dan menyentuh kasur, maka ia tetap
#3. Najis bayi berwarna coklat cair. Najis ini pula lebih biasa ditemui dalam kalangan bayi yang menyusu susu formula. Ia mempunyai bentuk dan tekstur yang tidak terlalu keras atau lembut seakan-akan mentega kacang. Berbanding najis bayi yang menyusu susu ibu, najis bayi yang menyusu susu formula adalah jauh lebih busuk.
Sebagian ulama condong berpendapat bahwa darah yang keluar dari tubuh manusia selain dari kedua jalan (depan dan belakang) adalah bersih dan tidak najis. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang berpendapat bahwa darah manusia itu bersih adalah pendapat yang kuat sekali, karena nash dan qiyas menunjukkan hal itu.” (Asy-Syarhul-Mumti
Najis gumoh dima'fu (ditolerir) khusus puting susu ibu yang masuk mulut bayi sehingga daerah yang tidak dimasuki mulut bayi tidak dima'fu menurut Imam Ibnu Hajar. Sedangkan menurut Imam Romli dima'fu baik puting susu ibu atau yang lain. 📝 Catatan: Imam Ibnu Hajar dalam salah satu Fatwa beliau tidak membatasi pada puting susu ibu.
Menurut bahasa Najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najsu atau an-najisu yang berarti kotor atau menjijikkan, tidak bersih atau tidak suci baik yang bersifat hissiyah maupun ma’nawiyah. Najis yang bersifat hissiyah adalah najis yang terlihat oleh mata dan dirasa oleh panca indra seperti jilatan anjing, kotoran manusia atau hewan,kencing
Jawabannya tidak, yang tidak najis adalah air liurnya, juga sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringatnya, jilatannya, atau bekas makanan dan minumannya. Adapun kencingnya najis, kotorannya najis, dan darahnya juga najis. Semua ini karena termasuk hewan yang haram dimakan. Maka segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan yang haram
Artinya, “Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius dengan dalil hadits selanjutnya yang berbunyi, ‘Bekasnya tidak masalah bagimu,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz I, halaman 54).
. 50y7nucfcd.pages.dev/80050y7nucfcd.pages.dev/47250y7nucfcd.pages.dev/71750y7nucfcd.pages.dev/75750y7nucfcd.pages.dev/7350y7nucfcd.pages.dev/40150y7nucfcd.pages.dev/59350y7nucfcd.pages.dev/46050y7nucfcd.pages.dev/74850y7nucfcd.pages.dev/43850y7nucfcd.pages.dev/66150y7nucfcd.pages.dev/14450y7nucfcd.pages.dev/80750y7nucfcd.pages.dev/48350y7nucfcd.pages.dev/443
asi najis atau tidak