Liputan6.com, Jombang - Sebanyak 10 remaja yang kedapatan sedang melakukan aksi balap liar di Jalan Ring Road Mojoagung, Jombang Jawa Timur diamankan polisi pada Senin (4/4/2022) malam. Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmodjo Rumantyo mengatakan aksi balap liar itu terpantau oleh pihaknya melalui media sosial, kemudia personel diturunkan
Balap liar terjadi di sekitar Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (22/4/2021) selepas waktu sahur. (Dok. Warga) Untuk diketahui, aksi balap liar jelas melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ).
Untuk itu, kata Yudhi, aksi balap liar ini harus dicegah dengan peran aktif para orangtua. Orangtua diminta untuk membatasi jam malam anak keluar rumah. Sebab, para pebalap liar dan pengguna knalpot brong ini mayoritas anak remaja. “Tolong jam malam itu dibatasi. Karena kumpul-kumpul itu menjadi faktor dan terpengaruh aksi trek-trekan
Sampai hari Kamis (23/9/2021), unggahan video tersebut sudah ditonton 16 ribu kali dan diklmentari 96 kali. Terlihat pada video yang diduga direkam oleh penonton balap liar itu, seorang joki tengah memacu kuda besinya, namun justru menabrak pemotor yang juga penonton balap tersebut.
.